Sabtu, 19 November 2011

ATURAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM


ATURAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM




  1. Pernikahan Adalah Fitrah Manusia
Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala sosokdengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyurh manusia menghadapkan dirike agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang sangat asasi dan sarana untuk membina keluarga Islami.
Ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘ anhu berkata :”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang artinya: “Barang siapa menikah, makaia telah melengkapi separuh agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memlihara yang separuhnya lagi,” (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
Rasullullah Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu’anhu berkata:” rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami mambujang dengan larangan yang keras.”Dan beliau bersabda yang artinya: “Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapkan para Nabi kelak di hari kiamat.(Hadits Riwayat Ahmad dan di Shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Jadi orang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong ornag yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagaian hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya: “Dan kawinkanlah ornag-orang yang sendirian di antara kamu dan ornag-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya: “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadist Riwayat Ahmad 2:251, Nasa’i, Tirmidzi ,Ibnu Majah Hadist No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu’anhu).

  1. Tujuan Pernikahan Dalam Islam
  1. Untuk memenuhi Tuntunan Naluri Mnausia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manuaisa,maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan denga cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan bepacaran, kumpul kebo, melacur, berzina,lesbi,homo,dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
  1. Untuk Membentengi Ahlak yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam islam dia antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji. Islam memandang perkawianan dan pembentukan keluarga sebagai saranaefektif untuk memeliahara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan .
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuknikah, maka nikahla, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi Farji (kemaluan). Dan Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa(shaum), karena shaum itu didapat membentengi dirinya”.(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bikhari, Muslim,Tirmiszi, Nasa’i, Darimi,Ibnu Jarud Dan Baihaqi).
  1. Untuk menegakkan Rumah Tangga yang Islami
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agara suami istri melaksnakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal:
  1. Harus Kafa’ah
Menurut Islam , Ka’faah atau kesamaan kesepadangan atau sederajat dalam pernikahan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka untuk mendirikan dan mambina rumah tangga yang Islami insyaallah akan terwujud. Tetapi ka’faah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial,keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik ituorang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya.
Sabda Rasulullah shallallahua’alaihi wa sallam : “Wanita dikawini karena empat hal: karena hartanya, karena keturunanya , karena kecantikannya, dan karena agamanya . Mka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keIslamannya), sebab kalau tidak demikian, niscya kamu akan celaka.”(Hadits Shahih Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175)
  1. Memilih yang shalihah
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah: “wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisa : 34)
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih diantara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah: “Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul memakai Jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan(tabarruj) seperti wanita jahiliyah(Al-Ahzab:32, Tidak berdua-duan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan alin sebagainya.
  1. Untuk meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah(sedekah).
  1. Untuk mencari Keturunan yang Shalih
Tujuan pernikahan diantaranya ialahuntuk melestarikan an mengembangkan bani Adam, Allah berfirman: “Allah telah menjadikan drai diri-diri kamuitu pasangan suami istridan menjadikan bagimu dari istri-istri itu, anak-anka dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengikari nikamt Allah?”(An-Nahl:72)
Yang terpenting dalampernikahan adalah mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, ayitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
  1. Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelastentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih) adalah :
  1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena memungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam halini Islam melarang seoarng muslim meminang wanita yang sednag dipinang oleh orang lain(Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad , Abu Dawud, Tirmidzi No.1093 Dan Darimi)
  1. Aqad Nikah
Dalam Aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang ahrus dipenuhi:
  1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
  2. Adanya Ijab Qabul
  3. Adanya Mahar
  4. Adanya Wali
  5. Adanya saksi-saksi
  1. Walimah
Waliamatul ‘ursy hukumnya wajib dan disunahkan sesederhana mungkin dan dalamwalimah hendaknya diundang orang-orang miskin.
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang –orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada abdaNabi shallallahu’alaihi wa sallam:
janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”.(Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud , Tirmidzi, Hakim 4:128 Dan Ahmad3:38 Dari Abu Sa’id Al-Khudri)


  1. Sebagian Peyelewengan yang terjadi dalam Pernikahan yang Wajib Dihilangkan
  1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya “berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagaimasa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cita kasih terhadap lawan jenisnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukari dan Muslim ).
  1. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran agama Islam.
  1. Menuntut Mahar yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal.
Adapun besar kecilnya mahar, alangkah baiknya bila dibicarakan kedua belah pihak dan diberikan dengan ikhlas dan senang hati.
  1. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan.
  1. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum Jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin ( semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam. Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan uacapan jahiliyah :Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka selara berkata : “janganlah kalian uacapkan demikian ! karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian. Para tamu bertanya : “lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
Aqil menjelaskan : “ucapakanlah Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alayikum”(mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikian ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451 dan lain-lain)
  1. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath bercampurnya laki-lakidan perempuan hingga terjadinya pandang memandang, sentuh-menyetuh , jabat tangan antara laki-laki dan wanita.
Menurut islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah sehingga apa yang kita sebutkan diatas dapat dihindari semuanya.
  1. Pelanggaran Lain
Pelanggaran –pelanggaran lain yang sring dilakukan diantaranya adalah musik yang hinggar bingar .


  1. Khatimah
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman: “Dan di antara tanda –tanda kekuasaan –Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami-istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda – tanda bagi kaum yang berpikir”.(Ar-Rumm : 21)


sumber :

  1. Judul Buku : Aturan Pernikahan dalam Islam
  2. Jenis Buku : Pengetahuan
  3. Pengarang : Djamaludin Arra’uf bin Dahlan
  4. Penerbit : JAL Publising, JAKARTA
  5. Cetakan : Pertama, 2011
  6. Halaman Buku : 144 Halaman
  7. Panjang Buku : 14 x 20 cm.